Brigjen Prasetijo Minta Hakim Kabulkan Permohonan JC

CNN Indonesia
Senin, 01 Mar 2021 16:57 WIB
Brigjen Prasetijo melalui kuasa hukumnya meminta hakim mengabulkan justice collaborator yang diajukan terkait kasus Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo meminta hakim mengabulkan permohonan JC. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo meminta majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan kliennya dalam kasus pengurusan red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Kami tim penasihat hukum terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tetap pada nota pembelaan kami terdahulu dan memohon kepada majelis hakim Yang Terhormat agar menjatuhkan putusan, menerima permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," kata penasihat hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak, saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rolas mengatakan, kliennya sudah bersikap kooperatif selama pemeriksaan pokok perkara, termasuk mengakui penerimaan US$20 ribu dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

Jumlah uang tersebut berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengungkapkan bahwa Prasetijo telah menerima US$100 ribu.

Diketahui, status JC memungkinkan seorang terpidana mendapatkan berbagai keringanan dalam hal masa hukuman, seperti remisi. Salah satu syarat utamanya adalah sang terpidana bukan pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.

"Pengakuan tersebut merupakan inisiatif dan niat pribadi terdakwa untuk meluruskan dan menyelesaikan secara benar kasus tersebut di Propam Mabes Polri sehingga terdakwa mengakuinya," ujar Rolas.

Rolas mengklaim tindak pidana terkait pengurusan red notice dan penghapusan DPO Djoko Tjandra di luar kewenangan kliennya yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Prasetijo tidak terbukti bersalah.

"Terdakwa tidak pernah terlibat sama sekali serta tidak memiliki peran aktif atas terbitnya surat-surat yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional Polri terkait status interpol red notice Joko Soegiarto Tjandra," lanjutnya.

Prasetijo sebelumnya dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia diduga menerima suap untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar buronan Interpol. Dalam surat dakwaan, Prasetijo berperan sebagai penghubung antara Tommy yang menjadi orang kepercayaan Djoko Tjandra dengan atasannya, Irjen Napoleon Bonaparte.

(ryn/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER