Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Uang Negara Rp14 Miliar
Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsi didakwa merugikan uang negara sebesar Rp14 miliar dari dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa melawan hukum dalam hal pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu melawan hukum melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Eko Wahyu Prayitno, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3).
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215,00," sambungnya.
Jaksa mengatakan perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris BPPSDM Kesehatan Zulkarnain Kasim dan pengendali Permai Grup sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazarudin.
Bambang disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar US$7.500. Sementara orang lain yang diperkaya oleh kedua terdakwa adalah Zulkarnain Kasim sebesar US$9.500; pemilik PT Buana Ramosari Gemilang, Bantu Marpaung, Rp154 juta; dan pemilik PT Marell Mandiri, Ellisnawaty, Rp100 juta; serta korporasi Permai Grup sebesar Rp13.681.223.215,00.
Dalam surat dakwaan, perusahaan Minarsi disebut terafiliasi dengan Permai Grup.
Atas perbuatannya itu, Bambang dan Minarsi didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus yang menyeret Bambang terjadi pada 2008. Saat itu Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Sekretaris BPP SDM, Zulkarnain Kasim menggunakan anggaran fungsi pendidikan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan, dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair.
Permintaan Fadilah juga disampaikan Bambang kepada Zulkarnain. Bambang meminta agar Zulkarnain menunaikan perintah dari Fadilah. Anggaran itu lantas dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja BPPSDM.
Pada 2009, Bambang bertemu dengan M. Nazaruddin selaku pengawal anggaran sejumlah proyek tersebut. Kemudian pada awal 2010, Zulkarnain bertemu dengan Minarsi, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerjanya.
Kepada ketiganya, Zulkarnain bilang, Nazaruddin akan membantu proses pencairan anggaran di BPP SDM Kesehatan. Hingga kemudian, dugaan tindakan korupsi terjadi dalam proses lelang pengadaan alat kesehatan.
(ryn/bmw)