Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Bubarkan KLB Demokrat

CNN Indonesia
Minggu, 07 Mar 2021 17:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah tak bisa membubarkan KLB Demokrat di Deli Serdang karena sesuai UU.
Pemerintah menyatakan tak bisa membubarkan KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. (Foto: Dok : Humas Polhukam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum beberapa waktu lalu.

Menurut dia, tindakan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kalau saya menyebut kita tidak bisa melarang KLB karena memang ini masih ada saja orang menuding KLB itu dilindungi, kita enggak ada urusannya. Pemerintah tidak melindungi KLB, enggak. Tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud lantas menyinggung pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak berbuat banyak ketika terjadi dualisme Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di tahun 2008 hingga menghasilkan kubu Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Cak Imin).

Hal serupa juga terjadi pada PKB di era Presiden Megawati Sukarnoputri.

"Seperti halnya dulu, saya ulangi, pak SBY enggak membubarkan KLB-nya PKB ada dua dan berkali-kali forum. Bu Mega juga enggak membubarkan KLB-nya Pak Tori [Matori Abdul Jalil]," ucapnya.

Menurut Mahfud, hal itu bukan berarti SBY maupun Megawati memihak pada salah satu kubu melainkan dilarang oleh aturan perundang-undangan.

"Bukan pak SBY atau Bu Mega memihak, tapi memang menurut UU tidak boleh. Seperti sekarang UU sama berlaku, UU Nomor 9 Tahun 1998, hukumnya jelas," jelasnya.

Sebelumnya, Mahfud menyebut KLB Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu merupakan persoalan internal partai.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada persoalan hukum lantaran memang belum ada permintaan legalitas hukum terkait hasil KLB di Deli Serdang kepada pemerintah.

Mahfud pun berjanji pemerintah akan menindaklanjuti KLB tersebut secara transparan dan sesuai hukum jika sudah menerima laporan secara resmi.

(ryn/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER