Bantah SBY, Demokrat Kubu Moeldoko Klaim KLB Sesuai AD/ART

CNN Indonesia
Senin, 08 Mar 2021 11:20 WIB
Partai Demokrat kubu Moeldoko mengklaim penyelenggaraan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara sah dan sesuai dengan AD/ART.
Partai Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara sesuai dengan AD/ART. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim penyelenggaraan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3), sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Pendiri Partai Demokrat yang turut dalam KLB Deli Serdang, Hencky Luntungan menyatakan KLB yang digelar pihaknya sudah memenuhi syarat yang tertuang dalam AD/ART Demokrat, yakni diikuti 50 persen lebih kader di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Dalam AD/ART sudah tertulis atas permintaan, lalu disetujui majelis tinggi, lalu diikuti oleh DPC 50 persen," kata Hencky kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hencky kemudian mengirimkan tangkapan layar (screenshot) AD/ART Partai Demokrat yang memuat aturan untuk penyelenggaraan KLB. Dari yang ia kirim, KLB diatur dalam Pasal 83 Bab VII tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat.

Pada pasal tersebut dijelaskan, KLB diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat dan dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat atau minimal 2/3 DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

Saat ditanyai soal ketiadaan persetujuan Majelis Tinggi Partai pada KLB yang diselenggarakan pihaknya, Hencky tak menjawab secara lugas. Ia hanya berkata bahwa KLB yang diselenggarakan pihaknya atas permintaan dari DPC dan sudah mencapai kuorum.

"Lah kan atas permintaan dan mencapai kuorum," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan KLB Demokrat di Deli Serdang tak memenuhi syarat dan ketentuan AD/ART.

"Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakan KLB gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal," kata SBY, Jumat (5/3).

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dasar penyelesaian polemik Partai Demokrat oleh pemerintah adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta AD/ART partai.

"AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini," kata Mahfud dikutip dari rekaman video, Minggu (7/3).

Menurut Mahfud, AD/ART Partai Demokrat yang diakui pemerintah saat ini adalah AD/ART yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor MHH9/2020 tanggal 18 Mei 2020 dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.

"Maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," ujarnya.

(mts/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER