Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Kendati begitu tim di lembaga antirasuah hingga saat ini belum dapat memberikan informasi resmi perihal tersangka yang sudah ditetapkan.
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," papar Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," sambung dia lagi.
Di satu sisi, berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, saya sudah konfirmasi ke asisten perekonomian jawabannya, iya benar," kata Aziz saat dihubungi, Senin (8/3).
Status penersangkaan terhadap Yoory C Pinontoan itu juga dibenarkan pihak Humas Sarana Jaya.
"Untuk kebenarannya memang betul. Tapi untuk prosesnya kita sekarang nunggu KPK yang menjelaskan," tutur Yulianita Rianti, Humas PD Pembangunan Sarana Jaya kepada CNNIndonesia.com.
Kasus terkait pengadaan tanah sebelumnya mencuat ketika Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mendalami dugaan korupsi pembelian aset oleh PD Sarana Jaya periode 2018-2020 untuk lahan proyek rumah DP 0 rupiah pada Maret 2020.
Saat awal penanganan perkara, tercatat ada dua saksi yang diklarifikasi. Tak lama setelah itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta pun melayangkan surat panggilan ke PD Sarana Jaya guna memperoleh klarifikasi.
Terkait kasus yang tengah disidik Bareskrim Polri tersebut, CNNIndonesia.com mencoba mengonfirmasi ke pihak KPK apakah memiliki keterkaitan dengan yang disidik lembaga antirasuah tersebut. Namun, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com guna mendapat keterangan lebih lanjut belum memberikan jawaban sejauh ini.
Sekadar informasi, proyek perumahan tersebut menjadi janji politik Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno saat Pilgub DKI 2017 lalu.
PD Sarana Jaya sendiri merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti.
Adapun hunian yang dibangun oleh pemerintah ialah berbentuk rumah susun ataupun apartemen sederhana.
Pembangunan dikerjakan oleh PD Sarana Jaya dengan pembiayaan menggandeng PT Bank DKI Jakarta. Proses pembiayaan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Proses pembiayaan tersebut memungkinkan DKI untuk menalangi DP rumah dan dibebankan kepada masyarakat melalui cicilan bulanan.
Seiring waktu berjalan, tepatnya pada pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Kuappas), anggaran pinjaman daerah ini dipangkas dari Rp2 triliun menjadi hanya Rp500 miliar atas kesepakatan Pemprov DKI dan DPRD DKI.
DPRD DKI saat itu meminta agar Pemprov DKI memaksimalkan rumah susun sederhana yang sudah ada ketimbang memaksakan pembangunan perumahan DP 0 rupiah.