KPK Ingatkan Adik Haji Isam Penuhi Pemeriksaan Kasus Nurhadi

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Mar 2021 00:13 WIB
KPK mengimbau adik Haji Isam, Sudirman untuk bersikap kooperatif dalam pemeriksaan untuk perkara hukum yang melibatkan eks Sekretaris MA, Nurhadi.
Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengingatkan saksu dugaan kasus korupsi untuk kooperatif. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sudirman, adik dari konglomerat asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam segera memenuhi panggilan tim penyidik untuk menjadi saksi dalam kasus yang membelit mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman.

Nurhadi tengah menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum KPK atas dugaan suap dan gratifikasi pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik karena merupakan kewajiban hukum dan silakan sampaikan keterangannya di hadapan penyidik," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3).

Sudirman semula dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ferdi Yuman pada Jumat (5/3). Adapun Ferdi Yuman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membantu pelarian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Sementara Sudirman menjadi satu-satunya orang yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ferdi. Akan tetapi dia mangkir dari panggilan. Ali pun mengatakan KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk meminta keterangan saksi.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir hari ini. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang," kata dia.

"Perlu kami sampaikan seseorang yang dipanggil oleh Tim Penyidik KPK untuk hadir sebagai saksi tentu karena kebutuhan proses penyidikan agar menjadi lebih terangnya perbuatan tersangka," imbuh Ali.

Dalam kasus ini, Ferdy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Ia ditangkap 10 Januari lalu di daerah Malang, Jawa Timur.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan yang menjerat Nurhadi dan Rezky, Ferdy sudah beberapa kali dipanggil penyidik KPK. Namun, ia tak memenuhi panggilan hingga penyidik komisi antirasuah mengingatkan agar bersikap kooperatif.

(thr/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER