Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Manjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan proses penindakan tersebut berdasarkan dua alat bukti permulaan. Tapi, ia beralasan belum bisa membeberkan detail perkara hingga tersangka mengingat tim penyidik masih terlebih dulu merampungkan tugas.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyatakan baru bisa menyampaikan keterangan secara terbatas. Mengingat, tim penyidik masih melanjutkan penyidikan kasus rasuah yang diduga melibatkan BUMD DKI Jakarta tersebut.
"Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," imbuh dia lagi.
Kendati KPK belum menyampaikan keterangan resmi soal tersangka dalam kasus ini, informasi mengenai penetapan Dirut BUMD DKI Yoory C Pinontoan dikonfirmasi pihak PT. Pembangunan Sarana Jaya.
Bukan saja ihwal status tersangka, penggeledahan petugas KPK di ruangan Yoory juga dibenarkan pihak PT Pembangunan Sarana Jaya.
![]() |
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencopot Yoory sebagai Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya. Sebagai gantinya, Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas Dirut menggantikan Yoory.
Indra akan menjadi Plt Dirut paling lama tiga bulan sejak penunjukan, dan waktu tersebut dapat diperpanjang.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI, Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (8/3).