Manuver Moeldoko di KLB Demokrat Tabrak Visi Misi Jokowi
Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai manuver Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat tak sesuai dengan visi misi Jokowi-Ma'ruf Amin saat Pilpres 2019 lalu.
Feri menyorot misi Jokowi-Ma'ruf mengenai penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Itu merupakan bunyi misi Jokowi-Ma'ruf poin 6 yang diserahkan kepada KPU pada Pilpres 2019 lalu.
"Pertama, kasus moeldoko merupakan pelanggaran sistem hukum karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan 33 UU partai politik," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/3).
Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik yang dimaksud Feri secara garis besar mengatur tentang perselisihan partai politik harus diselesaikan sesuai dengan AD/ART partai yang bersangkutan.
Sementara di kisruh Partai Demokrat, Kongres Luar Biasa digelar tidak berdasarkan AD/ART. Alih-alih mendukung Demokrat menyelesaikan lewat mekanisme yang berlaku, Moeldoko selaku pejabat tinggi negara malah terlibat di dalam KLB tersebut, sehingga melanggar ketentuan UU Partai Politik.
"Harusnya lingkaran istana menjadi contoh dari penegakan sistem hukum yang bermartabat itu," katanya.
Feri kemudian menyorot misi Jokowi-Maruf di poin 8 yang berbunyi, pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.
Misi Jokowi-Ma'ruf poin 8 itu, menurut Feri, juga bertentangan dengan keterlibatan Moeldoko selaku pejabat tinggi pemerintah di kisruh Partai Demokrat.
Menurutnya, misi mengelola pemerintahan yang efektif jelas tidak diupayakan lantaran pejabat tinggi lingkaran dalam Istana Kepresidenan malah mengurusi hal yang bukan urusannya.
"Kedua, bagaimana mungkin dapat menciptakan pemerintahan yang efektif dan terpercaya jika penyelenggara negara terutama lingkaran istana sibuk mengurus partai yang bukan partainya," katanya.
Feri sendiri menganggap manuver Moeldoko sudah direstui Presiden Jokowi. Tak lepas dari jabatan Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden yang berada di lingkaran dalam Istana Kepresidenan.
Menurutnya sulit untuk menampik anggapan bahwa gelagat Moeldoko sejauh ini tidak diketahui Jokowi.
"Sejauh ini saya melihat semua langkah moeldoko tidak mungkin tanpa restu presiden. Mana mungkin seorang kepala KSP bertindak tanpa sepengetahuan presiden. Tidak mungkin," katanya.
Mengenai manuver Moeldoko di kisruh Partai Demokrat, pihak Istana Kepresidenan belum ada yang memberikan pernyataan. Sejauh ini baru Menko Polhukam Mahfud MD yang telah angkat suara mewakili pemerintah.
Mahfud mengatakan kisruh Partai Demokrat merupakan masalah internal meski ada keterlibatan Moeldoko di dalamnya. Lantaran menganggap masalah internal, Mahfud mengatakan pemerintah tidak bisa ikut campur terlalu jauh.
Akan tetapi, Mahfud mengatakan pemerintah sejauh ini masih mengakui Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono hasil Kongres Maret 2020 lalu. SK Kepengurusannya pun sudah ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly.
(bmw)