Bareskrim Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Besok

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mar 2021 14:30 WIB
Kadiv Humas Polri mengatakan gelar perkara unlawful killing laskar FPI digelar pada Rabu, 10 Maret 2021, di mana polisi akan menentukan status kasus itu.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) yang diduga dilakukan polisi terhadap empat Laskar FPI pascabentrok di Karawang hingga berakhir di KM 50 Jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"Rencana [gelar perkara] Rabu tanggal 10 [Maret]," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).

Dalam gelar perkara itu, nantinya kepolisian bakal menentukan status kasus tersebut apakah dapat dinaikan menjadi penyidikan atau tidak. Jika naik sidik, maka Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa penembakan maut tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi --terlapor-- dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah tewas saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa dirinya sudah mengantongi beberapa nama yang dapat menjadi calon tersangka sejak pekan kemarin.

"Dugaan tersangka sudah ada," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (4/3).

Selain polisi, Komnas HAM juga pernah merilis hasil temuan investigasi mereka. Disimpulkan bahwa petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Komnas menyatakan bentrok tak akan terjadi jika laskar tak menunggu kedatangan polisi. Komnas juga menyatakan penembakan terhadap 4 dari 6 laskar FPI melanggar HAM.

Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM.

Sementara itu, pada Selasa pagi tadi, Presiden RI Joko Widodo didampingi Menko Polhukam Mahfud MD menerima Amien Rais dkk yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) di Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Amien dkk meminta kepada Jokowi agar membawa kasus unlawful killing itu ke Pengadilan HAM karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat hak asasi manusia.

Menyikapi hal tersebut, kata Mahfud, dalam pertemuan jajaran pemerntah mengatakan laporan investigasi yang dilakukan Komnas HAM telah lengkap untuk ditelaah penegak hukum. Banyak temuan fakta dan bukti di balik kematian 6 anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Mahfud mengatakan Jokowi sudah meminta Komnas HAM bekerja independen dalam mengungkap kasus penembakan 6 anggota Laskar FPI tersebut. Sejauh ini, kata Mahfud, Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi.

"Empat rekomendasi sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai oleh publik, yaitu temuan Komnas ham yang terjadi di Cikampek, Tol Cikampek KM 50," ujar Mahfud.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER