Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak terkait kasus tewasnya tahanan Polresta Balikpapan, Herman (39).
"Komnas HAM akan melakukan pengambilan keterangan dari Kapolda Kalimantan Timur beserta jajaran terkait kasus meninggalnya almarhum Herman," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Rabu (10/3).
Anam mengatakan pihaknya juga memanggil Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim Kombes Yudi Arkara Oktobera dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Subandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengambilan keterangan tersebut guna mendapatkan informasi, data maupun fakta atas kasus kematian almarhum Herman serta upaya penegakan hukum," ujarnya.
Pihak keluarga menduga Herman meninggal karena dianiaya ketika ditahan di Polresta Balikpapan. Jasad Herman dipenuhi luka lebam yang mengindikasikan ada penganiayaan.
Atas kejadian tersebut, enam anggota Polri yang diduga menganiaya Herman ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya masing-masing. Mereka dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanmas).
Herman sendiri ditangkap atas dugaan mencuri handphone. Keterangan dari pihak keluarga menyatakan Herman diringkus di rumahnya tanpa surat keterangan penangkapan. Sehari kemudian, polisi melaporkan Herman sudah meninggal.
(fey/fra)