Komnas HAM dan Polri Rapat Bahas Penanganan Kasus UU ITE

CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2021 01:30 WIB
Komnas HAM akan membentuk tim bersama Dittipidsiber guna mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, hingga koordinasi dalam penanganan kasus UU ITE.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam mengatakan pihaknya akan bertemu lagi dengan Polri terkait penanganan kasus UU ITE. (CNN Indonesiaa/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertemu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti penanganan jerat hukum lewat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua lembaga telah menggelar pertemuan di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Selasa (23/2). Mereka sepakat kembali menggelar pertemuan lanjutan membahas hal konkret penanganan kasus-kasus UU ITE.

"Komnas HAM dan Dittipidsiber Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anam, penting menjaga prinsip HAM demi kepentingan publik di media sosial. Termasuk di dalamnya model penegakan hukum atau penggunaan plan of action.

Dalam hal ini, kata Anam, pihaknya nanti akan membentuk tim bersama Dittipidsiber guna mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, hingga koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus UU ITE.

"Pertemuan ini membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka HAM dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya," ujarnya.

Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah dan DPR tetap merevisi UU ITE sebagai langkah konkret menyelesaikan kasus-kasus hukum UU tersebut. Pertanyaan tersebut disampaikan YLBHI kendati Kapolri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri terkait pedoman penanganan kasus ITE.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, telah membentuk tim pengkaji revisi UU ITE.

Keputusan Mahfud tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tertanggal 22 Februari.

Beberapa yang masuk sebagai Tim pengarah yakni, Mahfud, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER