Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara soal Djoktjan

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 12:43 WIB
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus Djoko Tjandra.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terbukti menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Uang tersebut terkait dengan pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yakni, Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan. Kemudian merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sementara hal yang meringankan, jenderal bintang satu itu dianggap bersikap sopan selama persidangan, mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, masih punya tanggungan keluarga, mengakui menerima uang meski hanya US$20 ribu.

Prasetijo dinilai terbukti berperan sebagai penghubung antara Tommy yang menjadi orang kepercayaan Djoko Tjandra dengan mantan Kepala Divisi Hubungan International (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Penghapusan nama Djoko dilakukan dengan cara Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, dan surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.

Dengan surat-surat tersebut, pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO a.n. Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Vonis terhadap Prasetijo ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER