Polri Naikkan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Penyidikan

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mar 2021 17:15 WIB
Polri menaikkan kasus unlawful killing laskar FPI ke penyidikan. (Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) atas kematian laskar FPI dalam bentrok dengan polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan bahwa keputusan itu secara resmi diambil usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (10/3) hari ini.

"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja," kata Argo kepada wartawan.

Dalam forum tersebut, penyidik gabungan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan turut terlibat dalam gelar perkara itu.

Apabila telah resmi naik penyidikan, maka kepolisian telah menemukan pelanggaran pidana dalam peristiwa berdarah yang terjadi akhir tahun lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan bahwa penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu.

"Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP) tentang penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatkan mati," kata Andi dihubungi wartawan awal Maret lalu.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor

(mjo/pris)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Polisi Selidiki Kerusakan Raja Ampat

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK