PSHK: UU Ciptaker Tak Sesuai Janji Jokowi Ringkas Aturan

CNN Indonesia
Kamis, 11 Mar 2021 05:30 WIB
Presiden RI Joko Widodo (tengah) menggagas UU Ciptaker untuk mempercepat menarik investasi ke Indonesia dengan meringkas aturan. (Dok. Biro Pers/Muchlis)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak sesuai dengan janji Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meringkas aturan.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan UU Cipta Kerja harus diturunkan ke dalam regulasi di level peraturan pemerintah atau perpres. Saat ini saja, pemerintah sudah menerbitkan 49 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Jumlah itu masih mungkin bertambah mengingat UU Cipta Kerja mengamanatkan lebih dari 450 ketentuan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan delegasi. Fakta ini bertentangan dengan misi penyederhanaan regulasi yang digaungkan pemerintah sejak menggagas RUU Omnibus Cipta Kerja akhir 2019 lalu," kata Fajri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).

Fajri menyebut 49 peraturan turunan yang sudah ada juga semakin menambah rumit perundang-undangan. Pasalnya, aturan-aturan itu memuat total 466 materi ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan delegasi lainnya.

Dia merinci 49 aturan turunan UU Cipta Kerja masih harus didelegasikan ke 11 peraturan pemerintah, 377 peraturan menteri, 60 peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, dan 7 peraturan daerah.

"Alih-alih menyederhanakan regulasi, UU Cipta Kerja justru menciptakan banyak blangko kosong berupa pelimpahan pengaturan kepada berbagai jenis peraturan pelaksana," kata Fajri.

Pihaknya menilai hal tersebut terjadi karena sistem perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, PSHK pun menyarankan pemerintah mengkaji ulang mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

"Melakukan pembenahan menyeluruh atas sistem pengelolaan regulasi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan cara mendorong perubahan komprehensif UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucap Fajri.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR men sahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini merangkum sejumlah perundang-undangan lain di sektor perekonomian.

Sejak perumusan, undang-undang ini ditentang. Bahkan, gelombang unjuk rasa pun sempat digelar di berbagai daerah saat undang-undang itu disahkan.

Beberapa bulan setelah pengesahan, Undang-undang Cipta Kerja telah diturunkan ke dalam 49 peraturan turunan. Satu di antaranya dicabut usai menimbulkan polemik soal investasi industri minuman keras.

(dhf/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK