Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sumedang

Advertorial | CNN Indonesia
Kamis, 11 Mar 2021 00:00 WIB
Foto: Dok. Jasa Raharja
Jakarta, CNN Indonesia --

Bus Sri Padma Kencana mengalami kecelakaan lalu lintas di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3) pukul 18.50 WIB. Bus tersebut mengangkut rombongan ziarah dari Subang kemudian masuk ke dalam jurang.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG), Budi Rahardjo menyampaikan bela sungkawa atas kejadian ini. Ia mengatakan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

"Para penumpang bus dalam jaminan Jasa Raharja," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).

Budi menyampaikan pada kesempatan pertama hal-hal yang akan pihaknya lakukan adalah sebagai berikut.

1. Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di TKP bersama jajaran Polres Sumedang.

2. Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan surat jaminan kepada pihak puskesmas dan atau rumah sakit yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka.

3. Melakukan pendataan ahli waris korban melalui NIK dari KTP Korban.

Ia menyebut Jasa Raharja akan segera menyeleasikan penyerahan santunan pada kesempatan ertama kepada pihak ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah. Adapun korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan Rp 50 juta. Sementara korban luka-luka berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.

Budi mengatakan PT Jasa Raharja sebagai member IFG senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

(adv/adv)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK