Demokrat AHY Gugat KLB Moeldoko di PN Jakpus

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mar 2021 10:43 WIB
DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono berencana mengajukan gugatan ke PN Jakpus hari ini, terkait hasil KLB Sibolangit, Sumut.
Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres 2020, Agus Harimurti Yudhoyono. (Antara Foto/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Demokrat akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (12/3), terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Demokrat.

Pengajuan gugatan ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

"Iya jam 9, kumpulnya di DPP kami," kata Herzaky saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menduga terdapat tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.

Dalam ulasan Didik mengenai Pertemuan 5 Maret 2021 di The Hill Hotel dan resort Sibolangit, Deli, Serdang, Sumatera Utara yang Diklaim Sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Didik menduga terjadi pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum dalam KLB tersebut.

Pelanggaran, menurut Didik, dilakukan oleh penggagas, panitia, dan peserta yang mengikuti pertemuan yang kemudian diklaim sebagai KLB itu.

"Khususnya mereka yang nyata-nyata tidak memiliki kewenangan yang sesuai AD dan ART, baik dalam perspektif perdata maupun pidana," tulis Didik.

Menurutnya, jika pelanggaran hukum jelas dilakukan, siapapun pemilik suara yang sah dalam kongres Partai Demokrat dapat melaporkan, mengajukan gugatan, atau menempuh upaya hukum dalam bentuk apapun.

Didik menilai KLB Sibolangit ilegal dan inkonstitusional. Karenanya, ia meminta agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus segera menyikapi permohonan pendaftaran yang diajukan oleh kubu penyelenggara KLB.

"Demi hukum, Menkumham harus menolak permohonan tersebut," tulis Didik.

Partai Demokrat dilanda konflik internal berupa dualisme kepemimpinan. Beberapa pendiri dan mantan kader partai berlambang mercy itu menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel dan resort Sibolangit, Deli, Serdang, Sumatera Utara pada JUmat (5/3).

Kongres itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum partai Demokrat.

Merespons ini, Dewan Pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat menyatakan bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa penyelesaian konflik internal Partai Demokrat dilakukan dengan dasar undang-undang Partai Politik, Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus Partai, dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang berlaku saat ini.

"AD/ART yang berlaku yang mana? Yang sekarang masih terdaftar," kata Mahfud dalam siaran Mata Najwa yang ditayangkan secara live, Rabu (10/3) malam.

(iam/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER