KLHK soal Limbah Batu Bara Bukan B3: Kebijakan Kami Saintifik

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mar 2021 16:56 WIB
Foto ilustrasi. Sejumlah warga Bengkulu membentangkan spanduk raksasa berukuran 20x12 meter tepat di perairan dekat PLTU batu bara Teluk Sepang. (Dok. Koalisi Langit Biru)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklarifikasi soal limbah batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan kebijakan ini telah melalui kajian yang mendalam.

"KLHK ketika ambil kebijakan keputusan, tidak ada dipaksa orang. Kami sebagai instansi teknis pasti punya alasan saintifik. Jadi, semuanya itu berdasarkan scientific based knowledges," kata Vivien dalam jumpa pers daring, Jumat (12/3).

Vivien mengatakan pemerintah membuat dua ketentuan tentang FABA. Limbah itu dikategorikan sebagai limbah B3 jika perusahaan yang mengolahnya menggunakan sistem stoker boiler dan tungku industri.

Sementara bagi perusahaan yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal atau chain grate stoker, FABA yang dihasilkan masuk kategori limbah nonB3.

"PLTU pulverized coal atau chain grate stoker. Karena pembakaran batu bara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi, sehingga karbon di fly dan bottom ash-nya jadi minimum dan lebih stabil saat disimpan," ujarnya.

Vivien berkata FABA yang dihasilkan dari sistem pembakaran pulverized coal atau chain grate stoker terbakar sempurna. Sehingga, FABA bisa digunakan untuk bahan campuran konstruksi.

Sementara FABA yang dihasilkan sistem stoker boiler dan tungku industri tidak stabil saat disimpan. Sebab limbah ini tidak terbakar sempurna berkat teknologi yang belum mutakhir.

Lebih lanjut, Vivien juga mengatakan pemerintah tetap mengawasi limbah FABA meski tak masuk kategori B3. Dia menyebut perusahaan tidak bisa sembarangan mengolah FABA meski masuk kategori nonB3.

"Kalau sudah tidak menjadi limbah B3, maka harus dilakukan tindak lanjut pengelolaannya seperti pemanfaatan. Jadi, tidak boleh dibuang sembarangan," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. PP itu mengeluarkan sejumlah limbah dari kategori limbah B3.

Salah satu yang jadi sorotan adalah limbah batu bara atau FABA. Pada PP Nomor 101 Tahun 2014, limbah itu masuk dalam kategori B3.

Direktur Program dan Kampange Trend Asia Ahmad Ashov Birry mengkritisi kebijakan itu. Menurutnya, FABA mengandung zat karsinogenik yang berbahaya bagi kesehatan warga.

"Ini sebuah setback, sebuah langkah mundur bagi perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat," kata Ashov saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (11/3).

(dhf/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK