Polisi Tangkap Pembunuh Pasutri di Tangerang Selatan

yoa | CNN Indonesia
Minggu, 14 Mar 2021 14:34 WIB
Polisi menangkap pemuda berusia 22 tahun yang diduga membunuh pasangan suami istri di Tangerang Selatan.
Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) berinisial KEN (84) dan NS (53). Pelaku yang ditangkap berinisial WA (22) yang merupakan kuli harian lepas di rumah korban.

"Pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021, Tim Satreskrim Polres Tangsel telah menangkap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka kami amankan di Tambun, Bekasi," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers virtual, Minggu (14/3).

Ia menjelaskan motif pelaku melakukan tindakan itu dilatarbelakangi sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kotor oleh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku merasa sakit hati karena sering dikatai dengan kata-kata kotor. Pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban," ucap Iman.

Atas perbuatannya, Iman mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan KEN, yang merupakan WNA Jerman dan NS istrinya menjadi korban pembunuhan di rumah mereka.

Pembunuhan ini terungkap saat saksi yang merupakan asisten rumah tangga mendengar suara keributan dari kamar majikannya sekitar pukul 21.00 WIB.

"Diketahui bahwa kedua majikannya sudah dalam keadaan bersimbah darah, di mana korban 1 (KEN) meninggal dunia di TKP dan korban 2 (NS) meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Medika BSD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

(ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER