Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet memastikan tidak ada pembahasan di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua menjadi tiga periode. Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet di dalam keterangan resminya, Senin (15/3).
Bamsoet lantas menyinggung ucapan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang menegaskan tidak ada niatan untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bahaya di Balik Wacana Presiden Tiga Periode |
Lebih lanjut, Bamsoet menilai pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan matang.
Ia lantas membandingkan dengan Amerika Serikat maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.
"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," kata Bamsoet.
Lihat juga:Waketum PKB Dukung Wacana Jokowi 3 Periode |
Selain itu, Bamsoet turut mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.
"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," kata dia.
Baru-baru ini beredar isu mengenai rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Isu itu awalnya dikemukakan oleh inisiator Partai Ummat, Amien Rais. Amien yang menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Joko Widodo kembali terpilih hingga tiga periode.
Amien sempat menaruh kecurigaan terhadap upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar presiden Joko Widodo bisa kembali memimpin dalam tiga periode.
"Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3).
Sementara itu, Tenaga ahli Kepala Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tak mau melanggar aturan dalam UUD 1945 ihwal masa jabatan presiden.
Bahkan, ia menegaskan bahwa langkah untuk melakukan amandemen pasal-pasal dalam UUD 1945 tak semudah yang dibayangkan oleh Amien Rais.
"Pak Jokowi tidak punya keinginan langgar konstitusi negara yang namanya UUD 1945. Saya yakinkan 10 ribu persen," kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/3).