Polisi memeriksa AF, oknum kepala sekolah salah satu SMK di Surabaya yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada muridnya. AF diperiksa selama tujuh jam sejak Senin (15/3) pagi.
"Iya, [AF] sudah dimintai keterangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajum Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian.
Meski demikian, kata Oki, pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus. Pasalnya, ketika dimintai keterangan, jawaban yang dilontarkan AF tidak sinkron dengan pernyataan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang keterangannya belum sinkron. Akan kita dalami lagi dari keterangan-keterangan tersebut," kata dia.
Oki mengatakan saat ini Polrestabes Surabaya juga telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi, yakni mulai dari teman sekolah serta keluarga korban.
Oki mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap AF. Menurutnya proses penyelidikan dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini masih akan terus berjalan.
"Tetap asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum AF, Khoirul mengatakan kliennya dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik.
"Sekitar kurang lebih 40 pertanyaan. Nggak terlalu banyak juga, sih," kata Khoirul.
Khoirul menyebutkan kliennya saat ini masih belum bisa memberikan keterangan apapun soal dugaan tersebut ke media. Namun, kepala sekolah itu akan kooperatif dan menjelaskan segalanya ke penyidik.
"Secara spesifik terkait pemeriksaan klien kami menegaskan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum," ucapnya.
Seorang kepala sekolah SMK swasta di Surabaya, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.
Laporan itu dibuat oleh AR dan orang tuanya S (58) warga Surabaya, terhadap sang kepala sekolah. Laporan itu sudah diterima di Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
S menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Desember 2019 silam. Saat itu anaknya sebenarnya tengah menjalani masa magang, dan tak berkegiatan di sekolah. Namun, pada pagi hari, di tengah kondisi sekolah yang sepi karena libur akhir tahun, kepala sekolah AF, ternyata meminta AR untuk menemuinya di sekolah.
"Yang diduga melakukan itu adalah kepala sekolahnya sendiri, anak saya disuruh datang pagi hari jam 08.00-09.00 WIB, anak saya disekap, dikunci di dalam ruangannya, dan terjadilah hal yang tidak kita inginkan," kata S, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/3).
(frd/ain)