Kejagung Belum Hentikan Kasus Korupsi BPJS dan Pelindo II

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mar 2021 10:33 WIB
Jampidsus Ali Mukartono memastikan penanganan kasus besar dugaan korupsi di Kejagung masih akan berlanjut, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Pelindo II.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah) saat memberikan keterangan soal kasus yang membelit Pinangki di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020). (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum akan menyetop beberapa kasus dugaan korupsi yang kini tengah ditangani petugas di Korps Adhyaksa.

Dua di antaranya menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono misalnya perkara pengelolaan dana investasi pada BPJS Ketenagakerjaan dan dugaan korupsi di Pelindo II.

Jaminan itu diutarakan Ali merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sebelumnya menyinggung soal kemungkinan menyeleksi penanganan perkara korupsi. Hal itu mengacu pada ada atau tidaknya mens rea atau niat dalam tindak pidana tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada [kasus akan disetop], enggak [Pernyataan Mahfud] itu hanya bahwa waktu dia nerima tamu, itu ada masukan dari pasal 2 pasal 3 [Undang-undang Tipikor] masih bermasalah dalam penerapannya tanpa menunjuk kasus," terang Ali Mukartono menjelaskan maksud dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (16/3).

Ali pun menegaskan penanganan kasus besar dugaan korupsi yang tengah disidik Kejagung hingga kini masih berlanjut.

Sebelumnya Mahfud menyambangi kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/3) kemarin. Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu, Mahfud menyinggung soal penanganan kasus dugaan korupsi.

Dia mengungkapkan telah menerima beragam masukan dari tokoh-tokoh tertentu mengenai petunjuk yang lebih jelas untuk penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Menanggapi itu, Ali kemudian menerangkan bahwa konteks dari masukan Mahfud itu telah dijawab oleh Kejagung. Kata dia, selama ini institusinya sudah selektif dalam menangani perkara sehingga tidak bermasalah dengan penerapan pasal tersebut.

"Kami jawab bahwa kejaksaan tidak ada. Kami ada petunjuk-petunjuk bahwa supaya seragam pasal 2 3 itu sambil ada pengawasan kira-kira begitu," tambah Ali lagi.

Sebagai informasi, Kejagung hingga kini belum juga menetapkan tersangka untuk dua dugaan korupsi tersebut lantaran masih menelaah pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

Sejak Jokowi jadi Presiden RI pada 10 Oktober 2014, indeks persepsi korupsi Indonesia terus mengalami peningkatan pada periode pertama kepresidenannya, namun anjlok pada 2020.Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Era Jokowi. (CNN Indonesia/Timothy Loen)

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER