Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar.
Budi dinilai terbukti memperkaya diri dalam dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran produk PT DI.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Ariawan Agustiartono saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Budi, mantan Direktur Keuangan PT DI Irzal Rinaldi dituntut hukuman delapan tahun penjara. Irzal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar atau 3 tahun kurungan penjara.
Mereka kedua dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Budi Santoso didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp2.009.722.500 (Rp2 miliar). Sementara, Irzal Rinaldi didakwa memperkaya diri sendiri Rp13.099.617.000 (Rp13 miliar).
Perbuatan mereka juga dianggap merugikan negara sebesar Rp202 miliar dan US$8,67 juta. Kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 25 September 2020.
(hyg/fra)