Jaksa: Kerumunan Rizieq Shihab Timbulkan Lonjakan Kasus Covid

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 11:19 WIB
Suasana di Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020. Ratusan otang mulai berdatangan untuk mengikuti acara maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan puteri Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kerumunan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya pada 14 November 2020 diaanggap telah berdampak pada lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Jaksa mengatakan terdapat 259 sampel yang dites terkait kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. Hasil pengujian laboratorium tersebut, terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel.

"Dengan selesainya acara pernikahan putri terdakwa tersebut memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit covid-19 meningkat," ujarnya.

Menurut jaksa, kegiatan peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dihadiri setidaknya oleh 5.000 orang. Rizieq bersama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas disebut tidak menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat.

"Kehadiran ribuan masyarakat tersebut menimbulkan desak-desakan, dan tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan dan tidak melakukan kerumunan," katanya.

Rizieq didakwa jaksa telah menghasut masyarakat untuk ramai-ramai menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020. Ia didakwa dengan lima pasal berlapis.

"Hasutan menghadiri peringatan maulid nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan mengingat kondisi Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat," tandas jaksa.

Rizieq didakwa bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi menghasut masyarakat untuk menghadiri kerumunan di tengah pandemi virus corona.

Rizieq sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus kerumunan Petamburan beberapa waktu lalu. Namun, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya tersebut.

Kasus tersebut bermula usai kepulangan Rizieqdari Arab Saudi ke Indonesia telah mengundang kerumunan massa di tengah pandemi virus corona. Kerumunan bercokol di kediaman Rizieq di Petamburan kala menggelar acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq, pada 14 November 2020 lalu.

(rzr/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK