Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak menghiraukan imbauan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat ketika itu terkait protokol kesehatan dalam kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Jaksa pun mendakwa Rizieq dengan lima dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Rizieq sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus kerumunan Petamburan beberapa waktu lalu. Namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya tersebut.
Kasus tersebut bermula usai kepulangan Rizieqdari Arab Saudi ke Indonesia telah mengundang kerumunan massa di tengah pandemi virus corona. Kerumunan bercokol di kediaman Rizieq di Petamburan kala menggelar acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq, pada 14 November 2020 lalu.
(rzr/ryn/fra)