Korsel Tolak 3.400 Buruh Migran karena Covid Indonesia Tinggi

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mar 2021 13:13 WIB
Korea Selatan baru dapat membuka pintu masuk untuk tenaga kerja asal Indonesia jika pemerintah sudah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19.
Ilustrasi. (Foto: iStock/bgblue)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sedikitnya ada 3.400 buruh migran asal Indonesia yang gagal bekerja di Korea Selatan.

Sekretaris Utama BP2MI, Tatang Budie Utama mengungkapkan penolakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut lantaran kasus Covid-19 di Indonesia dianggap masih tinggi. Padahal menurutnya, para pekerja migran itu sudah siap diberangkatkan untuk bekerja di Korea Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada persoalan cukup serius ketika kita sudah siap mengirim calon pekerja 3.400 orang, ketika kami komunikasikan dengan pihak Korea Selatan, Indonesia ditolak karena memiliki kasus terpapar Covid-19 sangat tinggi," tutur Tatang dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (16/3).

"Sehingga sampai saat ini [buruh migran] Indonesia belum diterima, sementara negara lain seperti Kamboja yang penanganan Covid-19 dinilai baik, maka mereka masuk Korea Selatan," sambungnya.

Tatang pun mengatakan, pihak Korea Selatan baru dapat membuka pintu masuk untuk tenaga kerja asal Indonesia jika pemerintah berhasil mengendalikan pandemi dengan bukti penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19.

"Indonesia dapat menempatkan kembali PMI jika telah mampu menurunkan kasus konfirmasi positif Covid-19," terang dia.

Infografis Jejak Kebijakan Setahun PandemiInfografis Jejak Kebijakan Setahun Pandemi. (CNN Indonesia/Fajrian)

Tatang juga menjelaskan, akibat gagal berangkat ke Korea Selatan, 615 orang dari 3.400 PMI itu memiliki visa kerja yang telah kedaluwarsa (expired).

Terkait hal tersebut, lembaganya memastikan kebijakan masa berlaku Confirmation of Certification of Visa Issuance (CCVI) atau surat yang dikeluarkan kantor imigrasi Korea Selatan untuk pengajuan visa kerja akan diperpanjang, dari yang sebelumnya hanya berlaku 3 bulan menjadi 6 bulan.

Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi PMI yang gagal berangkat ke Korea Selatan lantaran pandemi Covid-19.

"Kebijakan masa berlaku CCVI dari 3 bulan menjadi 6 bulan dan akan diperpanjang terus jika belum berangkat akibat pandemi," tutur Tatang.

(mln/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER