Sebanyak 153 jenazah yang telah dinyatakan negatif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, jawa Barat, telah dipindahkan para ahli waris.
Pemindahan dari pemakaman khusus pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid di Kota Bandung itu pun dilakukan atas permohonan keluarga selaku ahli waris.
"Berdasarkan data per tanggal 14 Maret, dari 999 jenazah yang dimakamkan di sana sebanyak 153 yang dipindahkan. Sementara dari yang 999 itu, 258 positif Covid-19 sisanya suspek dan probable. Tetapi ada juga masyarakat yang tidak lagi mempersoalkan negatif atau positif tapi mereka tidak ada permohonan dipindahkan," kata Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap ahli waris yang melakukan pemindahan tersebut, kata dia, dikenai kewajiban membayar retribusi pembongkaran Rp75 ribu. Meskipun demikian, sejatinya keluarga harus mengeluarkan dana lebih untuk memindahkan jenazah kerabatnya dari TPU Cikadut ke tempat yang diinginkan.
"Untuk Distaru hanya memberikan tarif biaya bongkar makam hanya Rp75 ribu. Biaya pemulasaraan, dikafani kembali itu tanggung jawab keluarga biayanya termasuk pengangkutan ke tempat baru," ujar Bambang.
Bambang menerangkan para keluarga atau ahli waris itu mengajukan pemindahan jenazah yang dinyatakan negatif Covid-19 dari TPU Cikadut ke tempat lain karena beberapa alasan. Utamanya pihak keluarga ingin lebih dekat berziarah dan ada juga yang beberapa memang sudah menyiapkan pemakaman keluarga.
"Kenapa dipindahkan? Karena jenazah yang bersangkutan negatif Covid-19 sehingga kami tidak bisa menolak permohonan itu asal syaratnya," ujar Bambang.
Adapun syarat pemindahan jenazah ada tiga penilaian. Pertama, harus ada surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa jenazah yang akan dipindahkan tersebut negatif Covid-19.
Kedua, harus ada keterangan penerimaan warga sekitar pemakaman yang menjadi lokasi pemindahan makam khususnya yang makam keluarga sehingga tidak ada penolakan dari warga.
"Ketiga, pada saat pemindahan sampai pada saat pemulasaraan jenazah harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19. Jadi, tidak mudah sebenarnya," tutur Bambang.
Bambang mengaku pihaknya sudah menyosialisasikan terkait pemindahan jenazah. Sebab, kondisi jenazah di bawah satu tahun masih dalam proses pembusukan. Hal itu sangat rentan dan berisiko menimbulkan penyakit terutama baru bagi juru gali yang membongkar makam.
"Untuk yang satu bulan, dua bulan tidak kita izinkan. Ini yang dipindahkan yang sudah lama lebih dari enam bulan. Kalau sehari dua hari bahkan seminggu tidak kita izinkan," katanya.
Menurut Bambang, idealnya pemindahan jenazah dilakukan setelah menunggu waktu sekitar dua tahun. Karena dalam kondisi jenazah pada umur dua tahun sudah menjadi tulang belulang yang artinya pembusukannya sudah selesai sehingga tidak terlalu berisiko dari sisi aspek kesehatan.
"Saya mengimbau kepada para ahli waris untuk sementara waktu jangan dulu melakukan permohonan pemindahan jenazah karena dari proses pemindahan itu kalau masih kurang dari dua tahun berisiko menularkan penyakit dari sisi kesehatan," katanya.