Andi Arief Klaim Demokrat Moeldoko Gagal Daftar ke Kumham

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mar 2021 16:03 WIB
Pengurus DPP Partai Demokrat Andi Arief menyebut Moeldoko harus mendapat surat dari mahkamah partai terlebih dahulu.
Pengurus DPP Partai Demokrat Andi Arief menyebut kepengurusan hasil KLB di Deli Serdang tak bisa mendaftarkan diri ke Kemenkumham (Detikcom/Pradita Utama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Petinggi Partai Demokrat Andi Arief mengatakan kepengurusan kubu Moeldoko yang dihasilkan lewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang tak bisa mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Andi, kubu KLB Deli Serdang tidak bisa mengunggah berkas kepengurusan saat melakukan pendaftaran lantaran tidak mendapat password. Sementara untuk memperoleh password ada syarat tertentu.

"Untuk mendapat akses dan password itu menurut peraturan itu harus ada surat dari mahkamah partai bahwa sedang tidak dalam perselisihan," kata Andi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat keterangan sedang tidak dalam perselisihan sendiri baru bisa diperoleh dari mahkamah partai. Sementara kubu KLB Deli Serdang, lanjutnya, tidak memiliki mahkamah partai.

Mahkamah partai bisa dibentuk setelah struktur kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) disahkan Kemenkumham.

"Mereka enggak dapat itu (password). Jadi ditolak. Hanya diterima mendaftar saja tapi ditolak," kata Andi.

Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memiliki mahkamah partai karena AD/ART telah disahkan Kemenkumham pada 2020 lalu.

Moeldoko selaku ketua umum dan Jhoni Allen Marbun selaku sekjen hasil KLB, lanjut Andi, tidak bisa meminta surat dari mahkamah partai Demokrat yang dipimpin AHY. Alasannya, Moeldoko bukan kader Demokrat.

Selain itu, surat dari mahkamah partai pun tak bisa direkayasa. Sangat mudah diketahui jika ada pihak yang merekayasa.

"Pak Moeldoko tidak bisa bersurat ke mahakamah partai karena dia non kader, jadi susahkan, kalo mau kudeta susah,"ujar Andi.

"Surat mahkamah partai nggak bisa direkayasa. Nanti ketahuan kalau direkayasa," imbuhnya.

Menurut Andi, kubu KLB Deli Serdang memiliki banyak persyaratan yang tidak bisa dipenuhi.

Di aspek administrasi, mereka tidak memiliki surat dari mahkamah partai. Secara materil, kubu KLB Deli Serdang tidak memenuhi syarat penyelenggaraan KLB.

"Itu harusnya matang dipelajari dulu. Jadi enggak terburu-buru. Sebenarnya kalau mau cara baik-baik enggak kudeta, bisa daftar. Nanti kalo mau pilpres ya naikkan saja elektabilitas, nanti bersaing," kata Andi.

Dia lalu menyayangkan manuver Moeldoko, Jhoni Allen Marbun serta Marzuki Alie dalam gerakan pengambilalihan AHY. Menurut Andi, mereka seolah tak paham keorganisasian, padahal pernah menjadi pejabat tinggi negara.

"Nama besar Pak Moeldoko hilang sekejap, Jhonni Allen Marbun di-PAW hilang kursi DPR-nya, Marzuki Alie mantan Ketua DPR, mantan sekjen, hilang seakan-akan enggak ngerti organisasi," kata Andi.

Kongres Luar Biasa (KLB) yang diinisiasi sejumlah kader yang telah dipecat AHY menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum dan Jhoni Allen Marbun sebagai Sekjen. Sementara Marzuki Alie menjadi ketua dewan pembina.

Batas akhir pendaftaran kepengurusan dan AD/ART yaitu 30 hari setelah KLB atau pada 4 April mendatang.

Terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian mengaku sudah menerima permohonan perubahan AD/ART dan susunan kepengurusan dari kubu Moeldoko pada Senin lalu (15/3).

Namun, Cahyo tak tegas menjawab mengenai kelengkapan permohonan yang telah dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko tersebut. Dia hanya memastikan pihaknya saat ini tengah mempelajari permohonan tersebut.

"Kalau kami kan namanya siapa pun datang kepada kami, kami terima, dengarkan. Karena pihak KLB Deli Serdang ingin menyampaikan surat pada intinya mengajukan perubahan kepengurusan dan AD/ART, kami akan pelajari," ucap Cahyo.

Inisiator KLB di Deli Serdang, Darmizal mengatakan hal serupa. Darmizal mengatakan berkas-berkas tersebut diterima langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.

"Sudah. Kemarin sudah diterima, sudah diserahkan. Dan disambut sangat baik dengan Pak Dirjen AHU pak Cahyo," kata Darmizal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/3).

(iam/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER