Jhoni Allen Turut Gugat AHY Ganti Rugi Rp55,8 Miliar

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mar 2021 15:58 WIB
Jhoni Allen Marbun turut menggugat AHY membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar atas perkara pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat.
Jhoni Allen Marbun turut menggugat AHY membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar atas perkara pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun turut menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas perkara pemecatan dirinya sebagai kader partai berlambang bintang mercy itu. AHY digugat membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, setelah menjalani sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

"Jadi, kerugian materiilnya Rp5,8 miliar. Kemudian ganti rugi imateriilnya Rp50 miliar," kata Slamet di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet menjelaskan gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan karena AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca IP Pandjaitan telah memberhentikan Jhoni Allen tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Menurutnya, Jhoni merasa dirugikan baik secara materiel maupun imateriel atas pemecatan itu.

"Sedangkan Hinca Pandjaitan dia belum sama sekali memanggil Jhoni Allen, belum klarifikasi, belum memberikan kesempatan Jhoni Allen membela diri hingga akhirnya Hinca memberikan rekomendasi ke DPP [terkait penjatuhan sanksi pemberhentian tetap]," tutur Slamet.

"Jadi, potensi kerugian materielnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateriel adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," imbuhnya.

Jhoni menggugat AHY setelah dipecat sebagai kader lantaran dianggap terlibat kudeta. Gugatan itu pun direncanakan diperiksa pada Rabu (17/1).

Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan surat gugatan hingga satu minggu ke depan karena pihak tergugat tidak menghadiri sidang.

"Ditunda seminggu sampai hari Rabu, 24 Maret 2021. Kepada penggugat hadir tanpa dipanggil, kepada tergugat akan dipanggil ulang dalam waktu seminggu," ucap hakim ketua Buyung Dwikora.

Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kadernya terkait gerakan kudeta.

Mereka antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Alasannya, karena mereka terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.

Satu orang lainnya yakni Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER