Edhy Prabowo Akui Dua Dirjen KKP Ragukan Permen Ekspor Benur

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mar 2021 21:44 WIB
Dalam kesaksian di pengadilan, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo mengungkapkan dua dirjen yang ragu memimpin implementasi dari permen ekspor benur yang ditekennya.
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyebut dua direktur jenderal di kementerian tersebut ragu memimpin pelaksanaan peraturan menteri nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI yang ia teken.

Kebijakan ekspor itu sendiri diketahui telah dilarang di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada periode kepresidenan pertama Joko Widodo (Jokowi), 2014-2019.

Dua dirjen yang meragukan Permen yang diteken Edhy itu adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permen setelah dibolehkan atau terbit kan harus diimplementasikan, harus dibuat aturan pelaksananya, gimana aturan ini bisa berjalan. Sesuai arahan presiden, kegiatan jangan nunggu, harus ada terobosan-terobosan. Kita segera harus laksanakan," kata Edhy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).

"Kami meminta siapa yang memimpin tim ini. Pada saat rapat, dua dirjen ini masih ragu dengan alasan overload kerjaan," sambungnya.

Di satu sisi, di hadapan majelis hakim, Edhy menilai penolakan dua dirjen untuk memimpin tim itu tak lain karena ada konflik kepentingan batin. Apalagi, sambungnya, dua orang tersebut merupakan pejabat lama di kementerian yang bermarkas di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat itu.

"Hanya kemudian di rapat itu diusulkan dipimpin due diligence untuk pelaksanaan karena pasti akan banyak pelaku usaha masuk di sini. Nah, itu harus dipayungi, harus ditampung," kata dia.

Ia mengatakan pembentukan tim uji tuntas (due diligence) merupakan jawaban untuk segera melaksanakan peraturan tersebut. Namun, ia membantah pembentukan tim uji tuntas dari inisiatif pribadi.

Adapun tim tersebut diketuai Andreau Misanta Pribadi, dan dibantu oleh Safri selaku wakilnya. Kedua orang tersebut merupakan staf khusus Edhy saat menjabat Menteri KKP. Seperti halnya Edhy, Andreau dan Safri juga tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

"Persisnya seingat saya, bukan usulan saya. Saya yakin itu ada rekamannya. Saya yakin itu usulan salah satu dirjen, kalau enggak salah dirjen tangkap," kenang Edhy.

Edhy sendiri hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Suharjito didakwa telah menyuap Edhy Prabowo dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00 guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER