Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Klaim AHY Langgar AD/ART

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mar 2021 17:24 WIB
Jhoni Allen menggugat AHY dengan dugaan melanggar AD/ART Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai kader.
Jhoni Allen menggugat AHY dengan dugaan melanggar AD/ART Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai kader. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat imbas pemecatan dirinya sebagai kader partai.

AHY diduga melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekjen Teuku Riefky serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

"Kita menduga mereka bertiga ini telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi proses pemecatan itu kita anggap melanggar AD/ART dan hak-hak politik Jhoni Allen," kata kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet menilai surat rekomendasi yang dibuat oleh Hinca Panjaitan kepada DPP Demokrat tentang pemecatan Jhoni Allen telah merugikan kliennya.

Menurutnya, surat rekomendasi tersebut membuat hak kliennya untuk membela diri sudah diabaikan. Namun surat rekomendasi pemecatan dari Hinca sudah telanjur ditandatangani langsung oleh AHY dan Teuku Riefky.

Sementara Hinca disebut belum memanggil untuk meminta klarifikasi dari Jhoni Allen. Kliennya itu juga tak diberi kesempatan untuk membela diir.

"Sehingga sampai Hinca memberikan rekomendasi kepada DPP itu Jhoni Allen tidak tahu apa masalahnya? Kemudian siapa yang melapor? Terkait apa dilaporkan? dan JA tidak diberikan hak untuk membela diri," kata dia.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan meninggalkan Kementerian Hukum dan HAM usai menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai di Jakarta, Senin (8/3/2021). AHY meminta pemerintah menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.Jhoni Allen menggugat Ketum Demokrat AHY atas pemecatan dirinya. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj).

Melihat hal itu, Slamet menilai proses pemecatan kliennya sebagai kader Demokrat tak sesuai dengan pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) ART Partai Demokrat.

Tak hanya itu, AHY cs juga dinilai telah melanggar Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30 Pasal 25 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat 2011.

Mengacu pada aturan tersebut, Slamet menekankan bahwa Jhoni Allen seharusnya diberikan hak untuk melakukan pembelaan karena kala itu masih berstatus sebagai kader.

"Perbuatan tersebut melanggar prnsip-prinsip dalam Kode Etik Partai yang dibuatnya sendiri yang harus menganut prinsip asas praduga tak bersalah, prinsip hak untuk membela diri, prinsip mendengarkan para pihak, prinsip tidak ada intervensi dari atau kepada pihak tertentu, dan prinsip keadilan," kata Slamet.

Melihat rangkaian perbuatan tersebut, Slamet turut menggugat AHY cs dengan Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atas tindakan dugaan melawan hukum.

Dalam berkas gugatannya, Jhoni meminta AHY cs untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil dengan total Rp 55,8 miliar. Slamet merinci kliennya mengalami kerugian materiil Rp 5,8 miliar. Sementara kerugian imateriil sebesar Rp 50 miliar.

"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar. Kerugian immateriil adalah kehormatan Jhoni Allen yang direndahkan yg dihilangkan hak politiknya. Totalnya sekitar Rp50 miliar," kata Slamet.

Demokrat sendiri telah memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap beberapa kader dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terkait gerakan kudeta.

Mereka antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Alasannya, karena mereka terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk

(rzr/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER