JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Eks Wali Kota Kupang Jonas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.
Penyampaian perlawanan hukum ke tingkat kasasi langsung disampaikan JPU Hery Franklin usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Prabowo di Pengadilan Tipikor Kupang Rabu (17/3) siang.
"Kami ajukan kasasi mulai sekarang," tegas Hery Franklin secara singkat.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang membacakan vonis bebas atas Jonas terkait kasus korupsi pembagian tanah milik Pemkot Kupang. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp750 juta pada Jonas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim menjelaskan sebagai penuntut umum pihaknya sangat menghargai putusan hakim.
"Kalau dari kita (JPU), dari Kejaksaan kita tetap menghargai putusan (bebas) majelis hakim ini dan JPU akan melakukan upaya hukum (Kasasi)," ujar Abdul Hakim di kompleks pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang usai sidang vonis.
Sementara itu Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon menyatakan seluruh pertimbangan hukum dari majelis hakim untuk vonis itu sudah sesuai dengan fakta dan hukum yang terungkap dalam persidangan.
"Pertimbangan hukum dari majelis hakim sangat tepat dan benar', jelas Yanto Ekon.
Menanggapi upaya JPU yang melakukan kasasi, Yanto Ekon menegaskan siap menghadapi upaya kasasi tersebut.
"Kami akan mengajukan kontra memori kasasi", jelas Yanto Ekon.
Sementara itu Jonas Salean usai persidangan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi. Ia mengatakan tanah yang dibagikan kepada masyarakat adalah milik masyarakat Kota Kupang juga.
"Selalu dibagi (tanah) Dari walikota-walikota sebelumnya dan bukan aset juga", jelas Jonas Salean.
Jonas pun bersumpah bahwa dia tidak melakukan korupsi selama menjabat sebagai Wali Kota Kupang.
"Saya tidak korupsi, saya sudah bersumpah berulangkali', kata Jonas Salean yang saat ini sebagai anggota DPRD NTT dari Partai Golkar.
Sidang putusan kasus korupsi bagi-bagi lahan milik Pemerintah Kota Kupang dihadiri terdakwa Jonas Salean dengan ketua majelis hakim Ari Prabowo dan dua hakim anggota yakni Ibnu Kholik dan Nggilu Liwar Awang.
Jonas menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Kota Kupang atas pembagian tanah milik pemerintah Kota Kupang tahun 2017. Sebelumnya, Jonas yang menjabat Walikota Kupang Periode 2012-2017 didakwa membagikan tanah kepada 40 orang. Luas tanah yang dibagikan mencapai dua hektare.
Dalam dakwaan jaksa, akibat perbuatan Jonas Salean negara mengalami kerugian sebesar Rp. 66 miliard. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jonas Salean sempat menjalani penahanan. Tetapi kemudian ditangguhkan penahanannya.