Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Rabu (17/3).
"Yang bersangkutan [Antam Novambar] konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (17/3).
Dalam proses penyidikan kasus ini, Ali mengatakan penyidik hanya memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf. Saksi, terang dia, didalami pengetahuannya seputar kebijakan bank garansi dari para eksportir benur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"M Yusuf didalami pengetahuannya antara lain terkait mengenai adanya kebijakan Tersangka EP [Edhy Prabowo] agar pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster untuk membuat bank garansi," ucap Ali.
Kepada awak media, Yusuf mengaku ditanya penyidik terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah RI.
"Saya ditanya tentang regulasi," ujar Yusuf di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Sementara itu, KPK menduga Antam mendapat instruksi dari Edhy Prabowo agar membuat surat perintah tertulis kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir.
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," ucap dia.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menyita uang tunai sebesar Rp52,3 miliar dari Bank BNI 46 cabang Gambir. Sejauh ini KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah Edhy Prabowo.
Lihat juga:Buron KPK Harun Masiku Diceraikan Istri |