Pengusaha bernama Ali Darmadi dalam kesaksiannya menyebut mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai orang hebat, lantaran sempat menunjukkan foto bersama sejumlah tokoh nasional.
Anggapan itu pula yang membuat Ali kemudian meminta bantuan Rohadi untuk mengurus sejumlah gugatan perkara yang dihadapinya. Karena tahu Rohadi pegawai pengadilan maka Ali meyakini akan mendapatkan solusi atas masalahnya.
Fakta tersebut diungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/3). Sementara Ali duduk sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara menjelaskan akhir tahun 2014 saudara Rohadi menunjukkan foto-foto bareng dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Fadli Zon, Setya Novanto, serta hakim agung melalui BBM [Blackberry Messenger] ke saya," kata Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, Kamis (18/3).
"Iya iya, dia perlihatkan ke saya [melalui] BB. Kan ngobrol di bengkel, memperlihatkan foto-foto ke saya. Wah, saya bilang hebat," tutur Ali.
Ali mengakui telah memberikan uang senilai total Rp1.608.500.000,00 kepada Rohadi. Uang diberikan secara bertahap sejak 2010 hingga 2016. Pemberian uang dilakukan dengan cara mentransfer melalui beberapa rekening, di antaranya atas nama istri Ali, Wahjuni Wardiman, PT Maju Santosa Cemerlang, serta PT Permata Gading Autocenter yang dimiliki Ali.
Adapun kasus hukum yang dihadapi Ali di antaranya seperti gugatan terkait sengketa lahan yang dimohonkan Hj. Melly Siti Fatimah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Kemudian perkara wanprestasi, yaitu PT Nindya Karya (BUMN) yang menggugat perusahaan milik Ali bernama PT Maju Santosa Cemerlang; ada pula gugatan perdata yang diajukan koperasi Gatra Migas terhadap PT Permata Gading Autocenter (perusahaan milik istri Ali); serta perkara sengketa lahan di Jalan Pemadam Kebakaran, Semper Barat, yang diajukan gugatan oleh keluarga Ali.
Ketiga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Di BAP Nomor 10 Anda bilang, 'Ya, benar saya minta bantuan Rohadi untuk urusin perkara-perkara tersebut. Awalnya saya cerita-cerita masalah yang saya hadapi. Dan Rohadi, karena saya tahu Rohadi adalah orang pengadilan, jadi saya yakin Rohadi bisa berikan solusi. Rohadi bisa mengurusnya dan dia bilang akan pelajari dulu perkaranya. Dan dia minta sejumlah uang untuk pengurusan dan koordinasi.' Benar enggak?" tanya jaksa.
"Benar, Pak," jawab Ali.
Dalam persidangan, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara. Suap diberikan agar Robert dan Jimmy diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Robert dan Jimmy merupakan anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat kasus korupsi.
Rohadi juga didakwa menerima sejumlah pemberian uang. Masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp235 juta; dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000,00; serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
Pemberian uang terkait pengaturan sejumlah perkara. Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain berjumlah Rp11.518.850.000.
Tak hanya itu, Rohadi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) ke rupiah dengan nilai transaksi penukaran Rp19.408.465.000.
(ryn/nma)