KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor PT Jhonlin Haji Isam

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mar 2021 20:32 WIB
KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektonik saat geledah kantor PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama (PT JB), di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini terkait dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Dari penggeledahan ini ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/3).

Ali mengatakan penyidik KPK juga menggeledah tiga rumah di Kabupaten Tanah Bumbu. Dari sana, penyidik lembaga antirasuah juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait dugaan suap soal pajak.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," ujarnya.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Ditjen Pajak.

Ali tak menjawab saat dikonfirmasi salah satu rumah di Tanah Bumbu yang digeledah penyidik KPK adalah rumah Haji Isam.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Ditjen Pajak Kemenkeu. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap siapa saja yang telah dijerat sebagai tersangka.

Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, dan lima orang lainnya berpergian ke luar negeri sejak 8 Februari.

Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi terkait pengusutan dugaan suap tersebut. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri akan mengumumkan para tersangka dalam kasus ini.

(iam/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK