Sidang Rizieq Shihab Kembali Digelar Virtual Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 06:23 WIB
Sidang Rizieq Shihab kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah ditunda, Selasa (16/3), lantaran terganggu masalah teknis dan diwarnai aksi walk out.
Sidang Rizieq Shihab kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah ditunda, Selasa (16/3), lantaran terganggu masalah teknis dan diwarnai aksi walk out. Foto: AP/Achmad Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terkait dengan kasus yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Selasa (16/3), sidang diputuskan ditunda lantaran ada gangguan teknis fasilitas penunjang sidang secara virtual serta terdakwa dan tim penasihat hukumnya walk out karena permohonan hadir secara langsung tidak dikabulkan hakim.

"Sidang lanjutan perkara pidana MRS [Muhammad Rizieq Shihab] dkk digelar secara virtual," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang akan tetap dilakukan secara virtual meskipun pihak Rizieq sempat melayangkan keberatan. Kebijakan tersebut ditempuh guna menghindarkan kerumunan yang berpotensi besar menularkan virus corona (Covid-19) di lingkungan peradilan.

Pun mekanisme sidang virtual telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Rizieq diadili atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).

Kebijakan sidang secara virtual juga berlaku untuk dua perkara lain yang berkaitan dengan kasus Rizieq. Yakni perkara nomor: 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kemudian perkara nomor: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER