Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan Rizieq Shihab memutuskan menskors sidang setelah terjadi perdebatan panas antara pihak polisi dan pengacara pemohon, Rabu (17/3).
Polisi selaku pihak termohon dalam praperadilan yang dilayangkan Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merasa keberatan apabila persidangan perkara itu dilanjutkan hari ini.
Mereka menilai sidang pokok perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi materi gugatan praperadilan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki kepada wartawan di luar sidang setelah hakim memutuskan skors, Rabu.
Dalam hal ini, Hengki merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
Menurut dia, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung.
Meskipun, pada kenyataannya dakwaan terhadap Rizieq belum sempat dibacakan. Namun dia mengatakan, bahwa sidang pokok tetap sudah berlangsung dan terbuka untuk umum.
"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 WIB di PN timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur," kata Hengki.
Berbeda dari hal itu, pengacara Rizieq beranggapan bahwa sidang pokok kasus protokol kesehatan itu belum dimulai. Pasalnya, dakwaan belum sempat dibacakan.
"Akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan di skors dua kali sidang jalan," kata pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Alhasil, hakim tunggal Suharno yang memimpin praperadilan mengambil keputusan untuk menskors persidangan selama satu jam ke depan, mulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Sidang kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 12.40 WIB.
Praperadilan ini merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya ditolak majelis hakim. Dalam gugatannya kali ini, tim kuasa Rizieq mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan.
Perkara teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan Senin (8/3) kemarin, Rizieq melalui kuasa hukum mempertanyakan alat bukti polisi yang dinilainya minim hingga prosedur pemanggilan yang dianggap mereka cacat prosedur.
"Termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata tim kuasa hukum Rizieq di ruang sidang, Senin (8/3).
(mjo/kid)