Kronologi Rizieq Positif Covid hingga 'Kabur' dari RS

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 23:41 WIB
Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab positif virus corona usai menghadiri sejumlah kerumunan setibanya dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.
Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan sang istri positif virus corona pada 23 November 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan sang istri Fadlun Yahya sempat positif virus corona (Covid-19) pada 23 November 2020 lalu. Rizieq positif virus corona usah menghadiri kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan Rizieq terkait pemalsuan status positif virus corona yang dibacakan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Kejadian itu berawal saat menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas menghubungi salah seorang dokter relawan dari MER-C bernama Hadiki Habib untuk mengecek kesehatan Rizieq di kediaman pribadinya di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 23 November 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah tiba di kediaman, kata jaksa, Hadiki bertanya kepada Rizieq terkait keluhan yang belakangan ini dirasakan. Lalu, Hadiki mengenakan baju APD level 2 untuk melakukan swab tes antigen terhadap Rizieq.

"Dan kurang lebih 16 menit kemudian didapatkan hasil pemeriksaan Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan positif Covid-19," kata jaksa.

Hadiki kemudian bertanya kepada Hanif mengenai siapa orang terdekat yang sempat kontak dengan Rizieq. Hanif mengatakan bahwa istri Rizieq, Fadlun sempat menjalin kontak

"Lalu ummi (istri Muhammad Rizieq) kemudian dilakukan pemeriksaan tes swab antigen oleh dr. Hadiki dan hasilnya Fadlun Binti Fadil juga dinyatakan positif Covid-19," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan setelah Rizieq dan istri positif Covid, Hadiki meminta mereka berdua dirawat di rumah sakit. Mereka akhirnya memilh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat untuk melalukan perawatan.

Saat tiba di RS Ummi, Rizieq dan Istri mendapatkan pemeriksaan dari salah satu dokter di rumah sakit tersebut bernama Nerina Mayakartifa. Nerina memeriksa Rizieq dengan metode pemeriksaan anamnesa dan pemeriksaan Radiologi serta pemeriksaan penunjang / laboratorium.

"hasil pemeriksaan tersebut terdakwa didiagnosa mengidap sakit Pneumonia Covid-19 Konfirm (infeksi paru karena covid 19), sebagaimana tercatat dalam Rekam Medis RS Ummi Nomor 022678 atas nama Moh Rizieq Shihab,' kata Jaksa.

Setelah selesai pemeriksaan, Jaksa mengatakan Rizieq dan istrinya langsung dirawat di Kamar President Suite nomor 502 RS Ummi.

Jaksa juga menyebut bila Rizieq sempat mengisi dan menandatangani Formulir Persetujuan Umum (General Consent) tertanggal 24 November 2020 saat masuk RS Ummi. Rizieq pada pokoknya meminta kepada pihak rumah sakit untuk tidak memberitahukan keberadaannya di rumah sakit dan tidak mengijinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapapun.

Diketahui, RS UMMI merupakan salah satu Rumah Sakit di Kota Bogor yang ditunjuk melayani Pasien Covid-19 berdasarkan keputusan Walikota Bogor Nomor 900.45-282 tahun 2020 tentang penetapan Rumah Sakit yang melayani Pasien Covid 19. Salah satu kewajiban rumah sakit rujukan adalah melaporkan pasien Covid-19.

"Dan tidak mau dijenguk oleh siapapun kecuali keluarganya, sehingga dengan kehendak terdakwa dan dengan sengaja bertujuan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Dan oleh RS Ummi menuruti permintaan terdakwa tersebut," kata Jaksa.

Setelah itu, Jaksa juga membeberkan bila Rizieq meminta untuk meninggalkan RS Ummi pada 28 November 2020 lalu atas permintaan sendiri. Jaksa juga menyatakan Rizieq turut menulis surat pernyataan yang berisikan tidak mengizinkan kepada siapapun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis dan hasil swab.

Surat Pernyataan tersebut, kata jaksa, juga diserahkan untuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dengan bermaksud agar Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak meminta hasil swab PCR tes.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan penyebaran Covid 19 di wilayah Kota Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut berdasarkan penetapan Gugus Tugas Nasional Kota Bogor Masuk dalam Zona Resiko Sedang/Zona Orange Per tanggal 1 Desember 2020," kata Jaksa.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER