Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor. Acara tersebut mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Jaksa mengatakan Rizieq telah mengabaikan upaya-upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus corona melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq, kata Jaksa, juga tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Menurutnya, Rizieq juga telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu.
"Padahal sebagai seorang tokoh kharismatik menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang," kata jaksa.
Jaksa menilai kehadiran Rizieq di acara tersebut membuat kerumunan hingga kurang lebih 3.000 orang. Mereka menyambut dari simpang Gadog, Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren. Mereka datang dari lingkungan pondok pesantren itu maupun masyarakat umum.
Menurutnya, Rizieq seharusnya berupaya untuk menghimbau agar orang-orang yang hadir tersebut tidak berkerumun, membatasi jumlah peserta sesuai dengan ketentuan, dan mematuhi protokol kesehatan.
Sikap Rizieq tersebut dinilai telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Terdakwa justru dengan antusiasnya menggabungkan diri bersama dengan kerumunan massa yang hadir dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselenggara lebih dari 3 jam antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB," ujar jaksa.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(rzr/fra)