Jaksa: Kabupaten Bogor Zona Merah Covid Usai Kerumunan Rizieq

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 15:19 WIB
Eks imam besar FPI Rizieq Shihab menghadapi sidang dakwaan kasus Kerumunan Megamendung di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3). (Foto: AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kerumunan yang muncul akibat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pada acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah di Megamendung menjadikan Kabupaten Bogor sebagai wilayah zona merah Covid-19.

Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sepuluh hari setelah agenda di Megamendung, tepatnya pada 23 November 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 41 orang dan masuk kategori zona oranye yaitu level 3 risiko sedang.

"Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 risiko tinggi," papar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Rizieq juga dinyatakan terinfeksi Covid-19 setelah melaksanakan tes swab pada 23 November 2020. Setelah kejadian ini, jaksa menyatakan Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan surat nomor: 333/Covid-19/Sekret/XI/2020 yang ditujukan kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah untuk dilakukan tes swab kepada siswa dan para pengurus pondok pesantren.

"Namun, permintaan tersebut ditolak pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik terdakwa [Rizieq Shihab] tersebut melalui suratnya nomor: 01/MSMM/SJDK/XI 1442 tertanggal 28 November 2020," ucap jaksa.

Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)

Jaksa mengungkapkan agenda Rizieq di Megamendung yang dihadiri oleh setidaknya 3.000 orang itu menimbulkan klaster baru kasus Covid-19.

"Sehingga telah menghalang-halangi pemerintah daerah Kabupaten Bogor melalui Satuan Tugas Covid-19 dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19 dari target yang semula berada pada zona oranye untuk dipulihkan kembali ke zona hijau (tidak terdampak) atau setidak-tidaknya tetap berada pada zona oranye," tutur jaksa.

"Namun yang terjadi justru sebaliknya, yaitu meningkat ke zona merah," sambungnya.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 216 ayat 1 KUHP.

Infografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
(ryn/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK