Jaksa: Pesantren Megamendung Rizieq Tolak Tes Covid ke Santri

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 15:23 WIB
Ponpes milik Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor beralasan telah melaksanakan sendiri pemeriksaan rapid test kepada para santri usai kerumunan.
Pondok Pesantren milik Imam Besar FPI Rizieq Shihab menolak rapid tes Covid-19 yang digelar Pemkab Bogor. (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di bawah asuhan eks Imam Besar FPI, Rizieq Shihab disebut menolak pemeriksaan rapid test yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor usai kerumunan Megamendung akhir November 2020 lalu.

Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus kerumunanan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

"Permintaan tersebut (pelaksanaan rapid test) ditolak pihak Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah milik terdakwa tersebut melalui suratnya yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut Bupati Bogor Ade Yasin bermaksud melakukan rapid test terhadap siswa dan pengurus pesantren usai kerumunan dalam kegiatan peletakan batu pembangunan masjid yang dihadiri Rizieq.

Pelaksanaan rapid test rencananya akan dilakukan pada 30 November. Dalam surat penolakan, pihak pesantren beralasan telah melaksanakan sendiri pemeriksaan rapid test.

"Bahwa Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan rapid test kepada siswa dan pengurus dengan alasan pesantren telah melaksanakan rapid test dengan Tim MER-C, pada 21 November," ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut usai kerumunan dalam kegiatan Rizieq di Megamendung pada 13 November, Tim Satgas Kabupaten Bogor mengumumkan wilayah mereka menjadi zona merah Covid-19 dari semula zona kuning. Terjadi peningkatan kasus harian.

Pemerintah Kabupaten Bogor pun kembali memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung pada 23 Desember 2020 lalu. Kasus ini merupakan satu dari total tiga perkara yang didakwakan kepada Rizieq, selain kerumunan di Petamburan dan dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi Bogor.

Kerumunan di Megamendung terjadi kurang dari sepekan setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi awal November 2020 lalu. Kala itu, Rizieq menjalani rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah.

Di sana, kegiatan Rizieq dihadiri sekitar 3.000 orang. Kegiatan tersebut diduga melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid di Kabupaten Bogor.

(rzr/thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER