Modus Prostitusi Cynthiara Alona: Dipacari-Ditawari Kerjaan
Modus dugaan prostitusi online di hotel milik artis Cynthiara Alona terhadap para korban dilakukan dengan cara dipacari hingga ditawari pekerjaan oleh muncikari.
"Cara merekrutnya ada yang dipacari, ada yang ditawari 'kerjaan' sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Oleh muncikari, anak di bawah umur ini kemudian 'dijajakan' kepada para pria hidung belang di media sosial lewat aplikasi Michat.
"Dengan menggunakan satu medsos, Michat menawarkan kepada para hidung belang. Ada jokinya, ada yang mengantarkan, ada muncikari," tutur Yusri.
Prostitusi online ini diketahui telah berlangsung selama tiga bulan. Tarif yang dipatok mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta.
"Dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp50 ribu, Rp100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban nerima berapa," ucap Yusri.
Polisi sebelumnya telah menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online ini.
Ia menjadi tersangka dengan peran sebagai pemilik hotel dan mengetahui ada prostitusi di sana. Kepada penyidik, Alona mengaku hal itu dilakukan untuk menutup biaya operasional hotel di masa pandemi Covid-19.
Selain Alona, polisi juga turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 15 anak di bawah umur bersama pria hidung belang di 30 kamar di hotel milik Alona.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(pris/dis/pris)