Cynthiara Alona dan Pusaran Prostitusi Online Anak

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Mar 2021 08:24 WIB
Polisi menetapkan selebritas Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online anak di bawah umur.
Selebritis Cynthiara Alona (tengah) menjadi tersangka prostitusi online. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan selebritas Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.

Dalam perkara ini, Alona terlibat dalam bisnis prostitusi itu bersama dengan dua tersangka lain berinisial DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel. Diketahui, bisnis ini berjalan di hotel milik Alona.

"Kami sudah interogasi, sudah diperiksa, sudah di-BAP ketiganya ditetapkan tersangka dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menerangkan bahwa pihak Alona menjadi tersangka lantaran membiarkan kegiatan prostitusi online terjadi di hotel miliknya. Hal itu dilakukan guna menutupi operasional hotel dan bisnis.

Penyidik pun kini tengah mengejar muncikari-muncikari lain yang terlibat dalam prostitusi online ini. Pasalnya, saat penggeledahan ditemukan 30 kamar terisi dengan anak-anak di bawah umur.

Dari keseluruhan itu, ada 15 anak dibawah umur yang menjadi korban usaha prostitusi online itu. "Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun. Ini yang jadi korban," kata Yusri.

Saat ini, belasan anak itu telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial.

Para korban semula dijanjikan pekerjaan oleh para tersangka. Kemudian, mereka 'dijajakan' kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Tarif mereka pun dipatok beragam, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta.

Pengungkapan kasus ini pun mendapat reaksi tajam dari berbagai pihak. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk menutup hotel milik artis Alona tersebut.

Hotel tersebut pun diklaimnya sudah beroperasi 2018 lalu dan mendapat izin dari pemerintah pusat. Dia pun berharap agar perintah penutupan hotel itu dapat segera dilakukan pasca koordinasi dengan polisi.

"Tadi saya barusan koordinasi juga. Ini kan baru diambil alih Polda Metro. Tapi saya perintahkan untuk ditutup, karena itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi," kata Arief saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/3).

(mjo/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER