Penggusuran di Pancoran, LBH Sebut Ada Upaya Kriminalisasi
Kepala Biro Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora mengatakan ada upaya kriminalisasi dari kepolisian terhadap salah satu warga Pancoran Buntu menyusul terjadinya penggusuran Paksa pada Rabu lalu.
Hal itu, Nelson sampaikan saat LBH Jakarta menggelar konferensi pers secara virtual, Minggu (21/3). Menurutnya penggusuran paksa disertai kekerasan merupakan lagu lama.
"Kita bukan orang bego lah. Model kaya gini sering terjadi, pakai preman warga diintimidasi berbagai cara, diserang gitu ya. Kalau kasus ini tingkat tinggi ada kriminalisasi, pihak kepolisian pakai kriminalisasi ini karena BUMN ya Pertamina," terang Nelson.
Padahal menurut Nelson, landasan warga tinggal di tanah tersebut adalah menyewa. Hal itu bisa dikatakan sebagai itikad baik dari warga.
Salah satu warga yang mendapat surat panggilan dari kepolisian yakni Siswanto. Ia mendapat surat itu dari kepolisian resort Jakarta Selatan tertanggal 18 Maret 2021. Tepat sehari setelah ada kerusuhan di jalan Buntu Pancoran.
Dalam surat tersebut, ia didakwa dengan dugaan tindak pidana penghasutan berdasarkan pasal 160 KUHP.
"Saya dapat berita dari salah satu teman di Polsek bahwa saya akan dijadikan nanti salah satu penghasut provokator, karena dia dengar sendiri, dia tuh ngomong, 'itu yang namanya Siswanto sama Uztad Chandra tangkep aja Pak,'" kata Siswanto.
Sehubungan dengan surat itu, Siswanto diminta untuk mengklarifikasi kejadian pada hari Rabu (24/3) pukul 15.00 di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya juga mempertanyakan kenapa kok kita yang bertahan yang dipanggil, yang nyerang jelas jelas ada orangnya, oknumnya ada kenapa ngga mereka yang sebagai penyerang dan kenapa harus saya?, tambah Siswanto.
Selain Siswanto, salah satu warga yang bersolidaritas untuk Pacoran, Leon Alvinda juga dilaporkan agar memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan. Namun pemanggilan itu tak disertai dengan surat panggilan secara langsung.
"Jadi pada malam setelah pecah kerusuhan itu, sekitar jam 2 kan ada Kapolres (Jakarta Selatan) datang ke lokasi. Di situ beliau melalui perwakilan warga menyampaikan ingin bertemu dengan saya," jelasnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (21/3).
Leon melanjutkan, narasi yang dikemukakan oleh pihak kepolisian seolah-olah memantau media dan menganggap bahwa ia melakukan provokasi.
"Dengan narasi yang dibawa itu terkait dengan adanya provokasi bahwa saya menuduh polisi melakukan intimidasi dan lain sebagainnya," terangnya.
Padahal sebagaimana bukti yang disampaikan dalam konferensi pers, Leon menuding oknum-oknum Brimob melakukan intimidasi terhadap warga.
Selain itu, ia juga membantah kabar yang berembus bahwa warga membayar mahasiswa dan mengajak orang-orang untuk berdemo.
"Maka saya di sini mewakili Forum Pancoran Bersatu dan lainnya menyatakan bahwa tuduhan itu tuduhan yang sangat tidak berdasar dan salah besar. Kami jelas melihat ada ketidakadilan dalam proses penggusuran paksa ini dan juga konflik kelas," tutur Nelson.
Lihat juga:PDIP Tolak Impor Beras: Banyak Pemburu Rente |
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah dengan mengirim pesan Via Whatsapp dan menelponya. Namun hingga kini yang bersangkutan belum memberi tanggapan.
Sebelumnya, Kerusuhan di Gang Buntu II Kelurahan Pancoran pecah pada Rabu (17/3) malam. Konflik sengketa lahan antara PT Pertamina dan warga sendiri sudah mencuat sejak tahun lalu. Kedua pihak sudah melakukan mediasi yang difasilitasi oleh wali kota Jakarta Selatan dan menempuh jalur hukum di pengadilan.
Namun menurut kesaksian warga, intimidasi dan upaya penggusuran paksa masih dilakukan dan memanas akhir-akhir ini.
(isa/bac)