Adu Argumen Warga Vs Pertamina di Balik Bentrok Pancoran

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mar 2021 11:43 WIB
Masing-masing pihak bersengketa mengungkapkan argumen kepemilikan lahan di Pancoran. Sementara warga yang menghuni Buntu II memilih untuk bertahan.
Kompleks perumahan warga di Gang Buntu II, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan yang dirobohkan, Kamis (18/3). (Foto: CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sengketa lahan antara anak usaha Pertamina dan ahli waris keluarga Mangkusasmito Sanjoto di Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan diwarnai bentrok antara warga--yang diizinkan ahli waris menempati areal tersebut--dan anggota organisasi masyarakat (ormas).

Bentrokan yang terjadi Rabu (17/3) malam mengakibatkan puluhan warga luka. Di luar ricuh tersebut, kedua pihak yang bersengketa masing-masing beradu klaim atas kepemilikan lahan di Pancoran.

SVP Corporate Communication and Investor Relation Pertamina, Agus Suprajitno mengklaim pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan di Pancoran. Kata dia, Pertamina memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dan Akta Pelepasan Hak Nomor 103 yang diterbitkan Tahun 1973.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, agus juga mengatakan pihaknya selalu rutin membayarkan pajak PBB atas lahan tersebut. "Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu," kata Agus melalui keterangan resmi.

Namun menurut kuasa hukum ahli waris Mangkusasmito Sanjoto, Edi Danggur, SHGB itu telah batal demi hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1675 K/Sip/1975 pada 21 Januari 1977.

Menurut putusan tersebut, Pertamina telah beritikad buruk dalam penerbitan sertifikat yang terbit tahun 1973. Sebab, Pertamina membeli lahan yang sedang dalam sengketa.

Kompleks perumahan warga di Gang Buntu II, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan yang dirobohkan yang menerima kerahiman dari PT. PTC, anak peeusahaan Pertamina, Kamis (18/3).Kompleks perumahan warga di Gang Buntu II, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan yang dirobohkan yang menerima kerahiman dari PT. PTC, anak peeusahaan Pertamina, Kamis (18/3). (CNN Indonesia/Syakirun Niam)

Lahan yang dibeli Pertamina merupakan objek sengketa antara Sanjoto dengan rekan bisnisnya, Anton Partono CS. Lahan yang dibeli dengan uang Sanjoto itu, menurut Edi, secara diam-diam dijual oleh Anton Partono CS ke PT Nagasasra Jayasakti. Perusahaan tersebut kemudian menjual lahan ke Pertamina.

Namun, tindakan Anton terendus Sanjoto. Dia lantas memutuskan mengajukan gugatan ke pengadilan dan, hakim pengadilan kemudian memenangkan Sanjoto.

Sebelum Pertamina membeli lahan tersebut, menurut Edi, kliennya telah membuat pengumuman di media massa agar tidak ada yang membeli lahan Buntu II karena sedang dalam sengketa. Kliennya bahkan bersurat secara resmi ke Pertamina dengan maksud mengingatkan agar tidak membeli lahan tersebut.

"Eh, ternyata dia tetap beli. Maka digugatlah oleh Pak Sanjoto si Anton Partono dan kawan-kawan," terang Edi.

Pihak Sanjoto kemudian memenangkan pertarungan di ranah hukum melawan Anton Partono cs. Perlawanan juga dilakukan Pertamina. Perusahaan negara itu mengajukan bantahan atas putusan sita jaminan dan sita eksekusi yang dikeluarkan pengadilan.

Namun mereka kalah di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

"Jadi Pak Sanjoto sudah menang di perkara Anton Partono, dia juga menang atas bantahan terhadap Sita Jaminan maupun Sita Eksekusi yang diadakan oleh Pertamina," jelas Edi lagi.

Berbekal putusan MA, keluarga Sanjoto mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka kemudian memiliki lahan tersebut sejak 21 Maret 1981--merujuk pada putusan juru sita PN Jakarta Selatan.

"Berdasarkan itu Pak Sanjoto sudah menempati tanah Buntu II sejak 21 Maret 1981, atau tepat 40 tahun yang lalu," kata Edi.

Klaim Pertamina hingga Penghuni di Gang Buntu II

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER