Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan oleh masyarakat Indonesia walaupun vaksin tersebut mengandung bahan yang tak halal menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI, kata dia, juga sudah membolehkan penggunaannya meski terdapat kandungan babi atau tripsin dalam vaksin tersebut.
"Itu bukan problem menurut saya, karena memang walaupun tidak halal tapi sudah boleh, apalagi kalau ada penjelasan memang itu misalnya tidak mengandung unsur babi artinya bolehnya menjadi lebih boleh," kata Ma'ruf dalam keterangannya saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung, Senin (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf menilai ketentuan vaksin virus corona yang bisa disuntikkan kepada masyarakat bukan terletak pada masalah kehalalannya. Akan tetapi terletak pada boleh atau tidaknya digunakan oleh otoritas terkait.
Terlebih, saat ini Indonesia masih dalam masa tanggap darurat pandemi virus corona. Jumlah vaksin yang tersedia pun masih terbatas jumlahnya.
"Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh. Apalagi kalau itu memang halal, jadi lebih boleh. Jadi itu bukan problem menurut saya," kata dia.
Pemerintah Indonesia sudah mendatangkan vaksin virus Corona produksi AstraZeneca untuk vaksinasi masyarakat Indonesia.
Sementara itu, MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca. MUI menyatakan vaksin tersebut memiliki kandungan yang haram namun penggunaannya saat ini hukumnya dibolehkan atau mubah.
Pihak AstraZeneca Indonesia sudah membantah hal tersebut. Mereka menyatakan vaksin yang diproduksinya tidak mengandung babi dan hewan lain dalam proses pembuatannya.
"Semua tahapan proses produksi vaksin ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," dalam pernyataan resmi AstraZeneca beberapa waktu lalu.
(rzr/ain)