Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ingin psikolog di Indonesia dilindungi oleh aturan sekaliber undang-undang. Ia mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Praktik Psikologi.
Nadiem mengatakan praktik psikologi adalah hal yang penting, terlebih di masa pandemi. Ia menilai perlu ada payung hukum yang jelas agar praktik ini bisa bermanfaat bagi publik dan para psikolog.
"Kita juga harus memberikan landasan hukum dalam pengaturan praktik psikologi. Sehingga, psikolog yang melakukan praktik mendapatkan perlindungan sebagaimana profesi lainnya," kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Nadiem mengantarkan surat presiden terkait RUU Praktik Psikologi. Nadiem juga menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU tersebut.
Mantan Bos Gojek mengatakan pemerintah tidak mengubah 117 DIM dari keseluruhan draf yang diajukan DPR. Selain itu, pemerintah menghapus 259 DIM dan mengubah substansi 87 DIM.
Pemerintah juga menambah substansi pada 86 DIM yang diajukan DPR. Kemudian ada 124 DIM RUU Praktik Psikologi yang mengalami perubahan redaksional.
Nadiem menyampaikan pemerintah mendukung inisiatif DPR terkait RUU itu. Ia berharap RUU Praktik Psikologi bisa segera dibahas dan disahkan.
"Menempatkan SDM Indonesia dalam pembangunan nasional secara benar, tepat, dan terarah ini perlu sekali melibatkan keiikutsertaan tenaga psikologi secara profesional dan bertanggung jawab dalam satu penyelangaraan suatu praktik psikologi," tutur Nadiem.