Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang eksepsi terkait perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa lebih dahulu mengeluarkan penetapan untuk kasus kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq. Sidang ditunda hingga Jumat 26 Maret.
"Selanjutnya sidang ditunda hari Jumat tanggal 26 Maret jam 9, kita jadwal jam 9 atau jam 9.30 kita mulai persidangan," kata Suparman di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menunda sidang pembacaan eksepsi setelah memutuskan untuk menghadirkan Rizieq secara langsung ke ruang sidang. Selama ini, sidang Rizieq digelar secara dalam jaringan (daring) atau online.
Setelah membuat penetapan untuk perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, majelis hakim yang dipimpin Suparman membuka sidang perkara kerumunan Megamendung.
Dalam persidangan ini, Suparman juga mengabulkan permohonan Rizieq dan kuasa hukum untuk menggelar sidang langsung di PN Jaktim. Ia meminta Rizieq dan kuasa hukum nantinya tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sidang dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim itu juga akan digelar pada Jumat 26 Maret. Suparman mengingatkan agar kuasa hukum maupun Rizieq menyiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa dan penasihat hukum diberikan kesempatan terakhir pada Jumat 26 Maret untuk membacakan eksepsi," kata Suparman.
Dalam sidang ini, majelis hakim juga mencabut kembali penetapan mengenai sidang online atau dalam jaringan perkara Rizieq. Majelis juga memerintahkan penuntut umum menghadirkan Rizieq secara langsung di setiap persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang," ujar Suparman.
![]() Infografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan |
Sejak sidang perdana pembacaan surat dakwaan, Rizieq tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Mantan pentolan FPI itu hanya dihadirkan secara online dari Gedung Bareskrim Polri.
Rizieq sendiri tetap meminta agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung digelar secara langsung atau offline di PN Jakarta Timur.
"Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim," kata Rizieq.
(dmi/fra)