Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menyebut bahwa kehadiran langsung seorang terdakwa dalam persidangan menurut KUHAP tak harus ditafsirkan pertemuan tatap muka dalam ruang sidang.
Penjelasan Chudry merujuk pada polemik sidang virtual yang dijalani Muhammad Rizieq Shihab. Rizieq beberapa kali melakukan aksi boikot dengan diam dan menolak menghadiri sidang virtual karena permintaannya hadir secara langsung ditolak majelis hakim.
Menurut Chudry, hakim berhak memutuskan terdakwa dihadirkan secara langsung atau tidak langsung (virtual). Dia mengatakan, definisi sidang langsung tak bisa selalu ditafsirkan pertemuan tatap muka.
"Jadi kata langsung di KUHAP itu ditafsirkan dengan kondisi kemajuan teknologi memungkinkan langsung itu tidak harus tatap muka," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/3).
Diketahui, tim kuasa hukum Rizieq, Munarman sebelumnya membantah alasan hakim terkait keputusan menghadirkan Rizieq secara virtual. Dia mempertanyakan alasan hakim tak merujuk Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020, bahwa pada dasarnya terdakwa harus dihadirkan di persidangan.
Kehadiran terdakwa secara langsung di persidangan juga diatur dalam Pasal 146 dan 154 KUHAP. Di dalamnya mengatur bagaimana terdakwa dihadirkan sejak pemanggilan, hingga hadir di hadapan hakim di muka persidangan.
Menurut Chudry, mekanisme sidang secara virtual pada dasarnya telah sesuai dengan azas bahwa persidangan harus dilakukan dengan efisien dan murah. Hal itu salah satunya diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman.
UU tersebut menjadi payung hukum dari mekanisme peradilan yang diatur dalam KUHAP. Jadi, menurut dia, pelaksanaan sidang secara virtual merupakan penafsiran dari azas peradilan murah dan efisien sesuai perkembangan teknologi.
Lagipula, kata Chudry, pelaksanaan sidang secara virtual saat ini relatif tak mengalami kendala teknis. Sebab, kehadiran pihak secara virtual tak mengurangi esensi seperti kehadiran secara langsung di ruang sidang.
"Jadi teorinya bilang, hukum sebagai bagian daripada masyarakat itu mengikuti perkembangan teknologi," kata dia.
"Karena kita seperti kayak sekarang aja. Interaktif. Kalau ini suara, tapi kalau video call seperti kita bicara langsung, layak kayak kita tatap muka," imbuh Chudry.
Dalam persidangan sebelumnya, 19 Maret 2021, menanggapi Rizieqyang bersikeras agar dihadirkan secara fisik di PN Jakarta Timur, majelis hakim menegaskan pihaknya menggelar sidang itu mengikuti tata aturanPERMA Nomor 4 Tahun 2020 yang terbit karena pandemiCovid-19.