Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan pendataan daftar bengkel modifikasi dan variasi kendaraan bermotor untuk merazia penjualan dan pemasangan knalpot bising, rebek, atau brong.
Ditlantas Polda Metro saat ini tengah gencar merazia kendaraan dengan knalpot rebek untuk mengurangi polusi suara di ibu kota.
"Sedang melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditenggarai menjual dan memasang knalpot bising. Kami akan datakan dan kita akan kumpulkan, kalau perlu kita akan edukasi," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi bakal memberikan sosialisasi kepada pemilik bengkel variasi tersebut terkait aturan melarang penggunaan knalpot brong untuk kendaraan bermotor.
"Pasal 285 Juncto Pasal 122 (UU LLAJ) terkait dengan persyaratan dan kelayakan jalan, salah satunya adalah persyaratan teknis dan kelayakan jalan terkait dengan kebisingan suara," ucap Sambodo.
Merujuk pada Pasal 48 UU LLAJ, Sambodo menyebut bahwa semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan harus dinyatakan lulus uji teknis. Artinya, semua kendaraan memiliki surat uji teknis (SUT).
Uji teknis itu, kata Sambodo, meliputi kebisingan suara, kelayakan jalan, ke dalam alur ban, keterangan lampu, klakson, dan sebagainya.
Jika kemudian ada bagian atau spare part dari kendaraan yang diganti dan tidak sesuai aturan, maka kendaraan tersebut bisa dinyatakan tidak layak jalan.
"Ketika tidak layak jalan itu lah kemudian Polri melakukan pendidikan terhadap pelanggaran tersebut," tutur Sambodo.
(dis/gil)