Kondisi Darurat, PBNU Sebut Penggunaan AstraZeneca Wajib

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mar 2021 13:31 WIB
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menyebut penggunaan vaksin AstraZeneca wajib karena dalam kondisi darurat.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menyebut pemakaian AstraZeneca wajib dalam kondisi darurat. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini menegaskan penggunaan vaksin AstraZeneca dalam kondisi darurat sudah masuk dalam kategori wajib untuk dilakukan oleh umat Islam.

"Pada prinsipnya, penggunaan vaksin AstraZeneca dalam kondisi sebagaimana yang kita tahu, yakni kondisi darurat, bukan saja diperbolehkan, bahkan masuk kategori wajib," kata dia, dalam keterangan resminya, Rabu (24/3).

Helmy lantas menyinggung hasil kajian ilmiah dari para ulama melalui Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim terkait penggunaan vaksin AstraZeneca. Menurutnya, para ulama telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan, bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca," kata dia.

Diketahui, seratusan kiai dan tokoh NU Jawa Timur, menjalani vaksinasi virus Corona menggunakan produksi AstraZeneca pada Selasa (23/3).

Melihat hal itu, Helmy meminta publik agar tak perlu berdebat lebih jauh mengenai status kehalalan vaksin AstraZeneca.

Ia meminta agar publik bersama-sama melakukan sinergi kekuatan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona yang sudah lebih dari setahun menjadi pandemi secara global.

"Kami mengajak seluruh warga Indonesia, umat muslim, dan khususnya warga NU untuk sepenuhnya mendukung dan berpartisipasi dalam program vaksinasi ini. Ini merupakan ikhtiar lahiriah dan jasmani yang penting untuk berjihad memerangi wabah Covid-19," kata dia.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 asal negara Ratu Elizabeth itu haram. Meski demikian, vaksin tersebut masih diperbolehkan untuk digunakan karena pertimbangan situasi darurat.

(rzr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER